Kamis 23 Mar 2017 19:09 WIB

Pemkot Yogya Perintahkan Penutupan Depo Pengepresan Tabung Pertamina

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Tabung gas tiga kilogram
Foto: M Syakir/Republika
Tabung gas tiga kilogram

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebelum aksi demo warga Baciro ke DPRD Kota Yogyakarta terkait bau menyengat oleh aktivitas depo pengepresan tabung elpiji rusak milik Pertamina di Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, ternyata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan surat perintah (SP) pertama untuk penutupan aktivitas depo tersebut. Hal ini lantaran aktivitas depo milik BUMN Pertamina ini terbukti belum mengantongi izin gangguan gangguan (HO).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidihartana mengatakan, depo tersebut terbukti belum mengantongi izin pengepresan maupun penimbunan dan distribusi. Bahkan depo tersebut telah diputus bersalah di pengadilan karena pelanggaran perda no 5 tahun 2005 tentang izin HO dan diberi sanksi denda Rp 400 ribu. "Pasca-putusan pengadilan kami sudah mengeluarkan SP 1 untuk penutupan aktivitas," ujarnya, Kamis (23/3).

SP pertama tersebut berlaku hingga tujuh hari kerja. Jika depo tersebut masih melakukan aktivitas pihaknya akan mengeluarkan SP kedua dan sampai terakhir ketiga. "Kita lakukan pengawasan jika sampai SP 3 masih beraktivitas maka kita bisa melakukan tindakan penutupan paksa," ujarnya.

Seperti diketahui, puluhan warga Baciro mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta atas aktivitas depo pengepresan tabung cacat dan rusak milik Pertamina di wilayah itu. Warga keberatan atas bau gas yang menyengat atas aktivitas tersebut. Warga memperbolehkan adanya aktivitas itu, namun dengan catatan tidak ada bau yang dikeluarkan.

Dari penelusuran warga, ternyata aktivitas depo milik BUMN Pertamina ini belum mengantongi izin HO baik untuk izin penimbunan dan distribusi maupun izin pengepresan tabung. Warga bahkan tidak mau menandatangani kepengurusan izin HO yang diajukan pihak Pertamina. "Kami tidak mau tandatangan jika masih bau gas," ujar Yulianto, warga sekitar depo.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono memastikan, depo penimbunan dan distribusi tabung gas serta akvitivas pengepresan tabung milik Pertamina di Jalan Argolubang itu belum mengantongi izin. Pihaknya juga belum dapat memastikan adanya permohonan pengurusan perizinan dari pengelola. “Kalau yang SPBU Pertamina sudah ada izinnya. Tapi depo dan aktivitas pengepresan tabung gas itu belum ada izinnya. Kalau belum ada izinnya, ya tidak boleh beroperas," ujarnya.

Menurutnya, depo maupun aktivitas pengepresan tabung gas elpiji itu harus mengantongin izin HO, Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. Sebelum izin HO dikantongi, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dipenuhi dulu, termasuk rekomendasi kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Izin HO juga harus ada persetujuan dari warga sekitar lokasi.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement