Kamis 23 Mar 2017 11:37 WIB

Mendagri Harap Pansel KPU-Bawaslu Segera Diproses

Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap berharap hasil seleksi Panitia Seleksi calon komisioner KPU-Bawaslu segera diproses di DPR. Yaitu dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan sehingga sebelum 12 April 2017 sudah diperoleh komisioner baru.

"Daftar calon anggota KPU-Bawaslu telah dikirimkan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan, dan diharapkan selesai sebelum tanggal 12 April," kata Tjahjo dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (23/3).

Dia mengingatkan 12 April masa kerja komisioner telah habis sehingga pada tanggal itu bisa dilantik komisioner yang baru. Tjahjo mengatakan telah mendengar Komisi II DPR sedang mencari waktu yang pas untuk membicarakan hal tersebut dengan pemerintah.

"Kami dengar Komisi II DPR sedang koordinasi mencari waktu, saya pahami kinerja Komisi II DPR tinggi maka dalam waktu sepekan sudah dapat menyelesaikan seleksi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR akan berkonsultasi dengan pemerintah terkait polemik komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, karena Panitia Seleksi telah mengirimkan nama calon kepada DPR, namun di sisi lain aturan penyelenggara pemilu masih dibahas dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

"Tadi pagi Pimpinan Komisi II DPR rapat bersama pimpinan fraksi di Komisi II, setelah mendengar masukan disimpulkan akan mengonsultasikan terkait komisioner KPU-Bawaslu dengan pemerintah," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (22/3).

Amali menjelaskan, Komisi II DPR tidak mau tujuan yang baik diproses dengan cara yang salah sehingga hasilnya akan bermasalah di masa depan. Dia mengatakan dalam RUU Pemilu, ada beberapa substansi yang berbeda dengan UU Pemilu lama terkait komisioner KPU-Bawaslu, misalnya, terkait jumlah, di UU Pemilu lama berjumlah tujuh orang sehingga pemerintah mengirim dua kali lipat untuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement