REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok mengungkap 24 kasus narkoba sepanjang awal Maret hingga 22 Maret 2017 di Mapolresta Margonda Depok, Rabu (22/3). "Kami telah mengungkap 24 kasus narkoba sepanjang bulan Maret ini. Ada 18 di antaranya adalah kasus sabu, sedang enam lainnya kasus ganja," ujar Kasatreskri Narkoba Kompol Putu Kholis Aryana saat jumpa pers di Mapoltesta Depok, Rabu (22/3).
Sebanyak 27 orang jadi tersangka kasus narkoba, di antaranya ada dua pelajar, satu mahasiswa, dan ada juga dari anggota satuan keamanan atau sekuriti. "Totalnya 27 tersangka, di antaranya ada dua pelajar. Satu mahasiswa, dan satu sekuriti. Sedangkan yang lainnya berprofesi wiraswasta dan pengangguran," terang Putu.
Total barang bukti yang diamankan adalah 1.056 gram narkoba jenis ganja dan 9,57 gram sabu. Saat ini, kasus sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui modus pengedarannya. "Untuk transaksi pengedaran melalui alat komunikasi, apakah itu menggunakan media sosial, masih dikembangkan lebih lanjut," tegas Putu.
Putu mengungkap, sebanyak 27 tersangka tersebut akan dikenakan pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Yakni pasal 114 sub pasal 111 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup.