Rabu 22 Mar 2017 19:42 WIB

Ketua MK: Dokumen Sengketa Aceh Singkil tidak Hilang

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membantah jika dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Singkil juga hilang dicuri, seperti yang dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai.

"Aceh Singkil dokumennya ada, jadi tidak ada masalah," ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (22/3).

Arief menambahkan alasan dokumen Aceh Singkil juga dilaporkan ke polri waktu itu, sebab masih dalam penyelidikan kepolisian, namun ternyata dokumen Aceh Singkil yang tadinya hilang dapat ditemukan kembali.

Sebelumnya, dokumen Aceh Singkil juga dikabarkan hilang. Diduga dicuri oleh oknum yang juga mengambil dokumen Kabupaten Dogiyai. Saat ini tim investigasi yang terdiri dari kepala biro masih menyelidiki. Apabila ketahuan ada pegawai MK yang berbuat curang, maka MK tidak segan-segan memecat dan memproses secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement