Rabu 22 Mar 2017 16:28 WIB

Mensos Harapkan PP Perlindungan Anak Segera Selesai

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Andi Nur Aminah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berhadap agar peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan anak bisa segera diterbitkan. Hal ini menyusul semakin maraknya kasus kekerasan pada anak seperti yang belum lama ini terjadi, yakni terungkapnya pedofilia di media sosial. 

"Kementerian Sosial pada revisi Undang-Undang Perlindungan Anak tugasnya adalah menyiapkan konselor untuk rehabilitasi sosial kepada pelaku, korban maupun keluarga korban, dan ini sudah berjalan," ujar Khofifah di Jakarta, Rabu (22/3).

Terkait kasus pedofilia, kepolisian memang sudah menangkap empat pelaku dan dua di antaranya adalah usia anak-anak. Menurut Khofifah, dua pelaku usia anak-anak tersebut langsung dikirim ke shelter Kementerian Sosial yang ada di Bambu Apus. Khofifah menjelaskan, penempatan dua pelaku usia anak-anak di shelter Kementerian Sosial tidak menghambat penyelidikan kepolisian, karena semuanya berjalan beriringan. Khofifah menjelaskan, ada dua langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual pada anak yakni langkah preventif dan koersif. 

Langkah preventif yaitu penguatan serta sinergitas dari tim cyber patrol di Bareskrim dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kemudian, edukasi kepada orang tua terkait teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka. 

Langkah selanjutnya yakni koersif yang sudah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Anak oleh Kementerian Sosial. Menurut Khofifah, dalam revisi tersebut Kementerian Sosial sudah memberikan ruang bagi aparat hukum. Dalam peraturan tersebut ada hukuman tambahan yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak yakni pelakunya diperlihatkan kepada publik, pelaku dikebiri, serta pelaku diberikan chip.

"Kalau yang tambahan ini harus ada PP, mudah-mudahan bisa disegerakan, PP ini kan bisa jadi satu, antara kebiri, publikasi pelaku, dan pemasangan chip," kata Khofifah.

Saat ini PP tersebut masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat agar pelaku kekerasan seksual pada anak-anak bisa mendapatkan efek jera. 

Khofifah menyebut bahwa kasus pedofilia sangat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara. Dia juga menyebut bahwa pelaku pedofilia ini sangat jahat dan sadis. Oleh karena itu, diharapkan aparat hukum bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement