Rabu 22 Mar 2017 16:17 WIB

MK Diminta Tinjau Sistem Penanganan Perkara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Foto: Republika
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril meminta Mahkamah Konstitusi melakukan peninjauan sistem penanganan perkara dari mulai pendaftaran hingga putusan perkara. Peninjauan menurutnya perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali pencurian berkas perkara di lembaga tersebut.

"Mau tidak mau MK harus mereview sistem penanganan perkaranya baik itu dari registrasi sampai kepada tahap akhir yaitu pembacaan putusan," kata Oce saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/3).

Oce melanjutkan, peninjauan yang menurutnya perlu dilakukan adalah untuk mengetahui dimana titik-titik kelemahan dari setiap proses penanganan berkas perkara. Termasuk, untuk melihat tahapan mana yang mungkin bisa ditebus oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, yaitu dengan berbagai penyimpangan.

"Misalnya pada masa penanganan perkara, pada masa registrasi, pada masa berkas itu disetor, ini perlu diidentifikasi," ujarnya.

MK juga menurutnya perlu mengevaluasi orang-orang yang selama ini terlibat dengan tahapan-tahapan perkara tersebut. Evaluasi perlu dilakukan untuk menghindari adanya orang-orang yang berbuat curang.

"Ini kan berkasnya hilang, kemudian ini kan ketahuan mungkin karena diadukan oleh pihak lain. Kalau misalkan gak ketahuan kan berarti prkatek sperti ini bisa berjalan terus," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat membenarkan hilangnya berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Hilangnya berkas tersebut tiada lain karena dicuri oleh empat orang pegawai MK yang terdiri dari dua orang Satpam senior dan dua orang PNS di lembaga tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement