REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Riyono menyesalkan rusaknya terumbu karang, di kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Wakil rakyat ini mengklaim, kerusakan terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa ini cukup parah, bahkan tak kalah dengan kerusakan terumbu karang yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Papua. “Pemicu kerusakan terumbu karang di Karimunjawa ini tongkang yang jamak bersandar di zona tradisional kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK),” ungkapnya, di Semarang, Rabu (22/3).
Perihal kerusakan terumbu karang ini, kata Riyono, telah membuat sejumlah aktivis lingkungan setempat protes terkait aktivitas ‘liar’ tongkang- tongkang tersebut. Menurut Riyono, zona tradisional di bawah kewenangan BTNK diperuntukkan bagi aktivitas kapal-kapal nelayan tradisional.
Kawasan ini tidak diperuntukkan bagi tongkang meskipun cuaca di Laut Jawa sedang tidak bersahabat. “Hal ini jelas- jelas menunjukkan, aktivitas tongkang telah melanggar konstitusi apapun alasannya. Aparat yang berwenang harus menindak tegas siapa yang melakukan pelanggaran ini,” kata Riyono.
Ia juga menyampaikan, aktivitas ‘liar’ tongkang tersebut tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan. Hal ini juga telah menimbulkan dampak sosial yang negatif bagi masyarakat setempat. Sebab masyarakat di Karimunjawa kini semakin terbiasa bertransaksi gelap dengan anak buah kapal (ABK) tongkang. Baik berupa transaksi barter barang, maupun transaksi lain yang cenderung melanggar hukum “Termasuk transaksi mengarah prostitusi,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah ini menambahkan, perihal kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, cepat direspon oleh Pemerintah pusat. Ia pun berharap kerusakan terumbu karang yang terjadi di wilayah Kepulauan Karimunjawa ini juga mendapatkan perhatian Pemerintah pusat. Karena dampak yang diakibatkan juga sangat jelas.
Terkait hal ini, Riyono juga menyampaikan bakal mempersiapkan judicial review UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dinilai tidak pro lingkungan. Menurutnya, dalam konstitusi ini ancaman bagi perusak terumbu karang hanya berupa pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta. "Perihal rencana ini sudah saya konsultasikan dengan pakar hukum dan kemungkinan akan saya ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Riyono.