Selasa 21 Mar 2017 20:36 WIB

DPR: Pemerintah tidak Usah Batasi Bagaimana Orang Berceramah

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
 Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Ahmad.
Foto: Republika/Muhyiddin
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Ahmad mengatakan, sebenarnya selama ini tidak ada masalah dengan kegiatan ceramah di rumah ibadah. Karena itu, ia menyarankan agar Kementerian Agama mengurungkan niatnya untuk membuat pedoman tersebut.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI tersebut mengatakan, jika ada pedoman ceramah di rumah ibadah, maka justru akan membatasi ruang gerak dari penceramah itu sendiri. "Selama ini sebenarnya tidak ada masalah di rumah-rumah ibadah itu. Yang masalah justru di luar rumah-rumah ibadah itu," ujar Noor kepada Republika.co.id di gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Menurut Noor, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga jika memang ada penceramah yang menyulut masalah, maka biarkanlah penegak hukum yang bergerak. "Nah. Negara kita ini kan negara hukum. Ya sudah kalau memang ada ceramah yang isinya menghasut, isinya ingin mengajak konflik dan sebagainya yang bertentangan dengan hukum ya tangkap saja," ucapnya.

Ia menegaskan, Kemenag tidak usah membatasi para penceramah keagamaan dengan cara membuat pedoman seperti itu. Pasalnya, hal itu malah akan memunculkan masalah yang baru. "Jadi tidak usah dibatasi bagaimana ceramah itu diberikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement