REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Ahli Agama yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ahok, Ahmad Ishomuddin mengatakan, Ahok tak pantas dihukum bersalah. Hal tersebut disampaikannya sesaat setelah memberikan kesaksian di persidangan ke-15 penistaan agama di Aula Kementerian Pertanian, Selasa (21/3).
"Saya kira, kita tidak pantas menghukumi beliau (Ahok) bersalah, hanya (dengan) mendengarkan berita saja, karena informasi yang mengandung kemungkinan benar dan kemungkinan dusta itu tidak sama dengan menyaksikan sendiri," ujarnya.
Ahmad mengatakan, apa yang disaksikan masyarakat Kepualauan Seribu secara langsung yang bisa dibenarkan dalam menilai apakah Ahok ini bersalah atau tidak.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kedatangannya hanya sebagai saksi ahli dan kemauan pribadinya. "Bukan sebagai perwakilan dari PBNU, bukan pula dari MUI bukan juga dari instansi tempat saya bekerja," jelasnya.
Menurutnya, ia perlu hadir sebagai penyeimbang agar hakim bisa melihat dari sisi yang lain dan berlaku adil dalam kasus tersebut. "Oleh karena itu saya hadir memberikan kesaksian untuk memberikan kesaksian sesuai dengan bidang keilmuan saya, di bidang agama. itu maksud kehadiran saya sebagai saksi ahli," ujarnya.
Baca juga, Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Menjadi Saksi.