Selasa 21 Mar 2017 14:14 WIB

Pemkab Sleman Antisipasi Jaringan Pedofil

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Winda Destiana Putri
Kasus pedofil (ilustrasi)
Foto: Antara
Kasus pedofil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Terungkapnya jaringan pedofil online membuat masyarakat waswas terhadap keselamatan anak mereka. Maka itu, Pemkab Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) melakukan sejumlah antisipasi.

Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, salah satunya tindakan antisipasi yang dilakukan melalui penyampaian kewaspadaan saat pembinaan para kader bina keluarga balita (BKB). Di sana para kader diberikan pengarahan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak-tindak mencurigakan yang diduga pedofil.

"Kemudian juga saat pembinaan dengan guru PAUD," kata Linda. P3AP2KB pun senantiasa memberikan pengarahan agar para guru waspada terhadap pelaku pedofil. Pasalnya apa yang dilakukan para pedofil merupakan tindak kekerasan kepada anak.

Di sisi lain Linda mengemukakan, antisipasi terhadap pelaku kejahatan anak masuk ke dalam agenda Kabupaten Layak Anak (KLA). Apalagi saat ini Sleman telah masuk dalam kategori KLA Madya, dan ke depannya ditargetkan masuk dalam kategori KLA Nindya.

Adapun sosialisasi KLA yang selama ini selalu dilakukan yakni dengan mengedepankan lima kluster Konvensi Hak Anak. Antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan budaya, serta hak perlindungan khusus.

Selain itu, Pemkab Sleman juga mbentuk gugus tugas ramah anak di berbagai wilayah. Mereka bertugas untuk memantau keberlangsungan sistem KLA di wilayah masing-masing. Termasuk mencegah berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi pada anak-anak.

"Sekarang baru ada 38 gugus tugas desa ramah anak," kata Linda. Sementara setiap di kecamatan, gugus tugas tersebut sudah terbentuk. Adapun total desa di Kabupaten Sleman berjumlah 86. Maka itu saat ini masih ada 48 desa yang belum memiliki gugus tugas ramah anak.

Selain itu, untuk memantau kekerasan terhadap anak, baik berupa kekeradan seksual, fisik, maupun psikis, Dinas P3AP2KB telah memiliki unit pelaksana khusus, yakni UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). UPT ini bertugas melayani korban-korban kekerasan. Bahkan di setiap kecamatan, Sleman sudah memiliki forum pemantau kekerasan anak dan perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement