Selasa 21 Mar 2017 14:09 WIB
Pilkada DKI

Fahira: Proyek Reklamasi Jakarta tak Sejahterakan Nelayan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, Anggota DPD RI, Fahira Idris mempertanyakan pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan dalih untuk mensejahterakan para nelayan di Jakarta. Menurutnya proyek reklamasi tidak ada hubungannya dengan kemakmuran nelayan.

"Kalau memang (reklamasi) akan memakmurkan nelayan, kenapa nelayan mengajukan gugatan. Logika kita sedang dibolak-balik. Reklamasi itu kaitan eratnya hanya dengan pengembang dan bisnis properti. Itu saja, tidak ada irisannya dengan kemakmuran nelayan,” kata Fahira, Selasa (21/3).

Wakil Ketua Komite III DPD ini berharap dengan kemenangan yang diraih nelayan di Pengadilan PTUN Jakarta semakin membuka mata warga Jakarta bahwa reklamasi adalah persoalan seluruh warga Jakarta bukan hanya nelayan. Warga Jakarta harus merapatkan barisan menolak reklamasi, terlebih Pemprov DKI Jakarta berencana akan mengajukan banding.

Fahira mengatakan, sejak awal memang sudah ada prakondisi agar proyek reklamasi ini tidak menjadi konsumsi publik. Mungkin, lanjutnya, ini yang membuat banyak warga Jakarta tidak aware soal reklamasi.

"Makanya kita sangat sulit mencari dokumen-dokumen terkait reklamasi. Konsultasi publik dalam penyusunan AMDAL juga tidak dilakukan sesuai aturan, tahu-tahu izin sudah keluar dan bangunan sudah berdiri. Dan ini semua terjadi terjadi pada masa gubernur mengklaim dirinya paling transparan,” pungkas Fahira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement