Selasa 21 Mar 2017 11:04 WIB

Imigrasi Palembang Deportasi 7 Warga Cina

Warga negara asing (WNA) asal Cina dideportasi. (ilustrasi)
Foto: Antara/David Muharmansyah
Warga negara asing (WNA) asal Cina dideportasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatra Selatan, sejak Januari hingga Maret 2017 telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina. Ketujuh WNA itu dideportasi karena melanggar izin tinggal.

"Hingga Maret ini ada tujuh warga negara Cina yang terjaring penegakan hukum dan setelah diproses sesuai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Palembang Jompang, di Palembang, Selasa (21/3).

Ketujuh warga negara Cina yang dideportasi itu yakni Heilong Jang, Jiangsu, Guizhou, Heilong Jiang, Jiansu, Shanxi, dan yang terbaru Lai Leping (27) dideportasi pada Jumat (17/3), katanya. 

Dia menjelaskan, pihaknya memutuskan memulangkan secara paksa atau deportasi warga negara Cina itu karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Sebagai gambaran, warga Cina, Lai Leping, diamankan setelah mendapatkan informasi dari Satuan Intelkam Polres Prabumulih yang mencurigai aktivitas WNA itu di wilayah kota tersebut.

Berdasarkan informasi itu, diturunkan tim ke Prabumulih dan didapati WNA tersebut sedang berada di sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan untuk rumah makan kini dijadikan tempat usaha Cina Tiongkok itu. Di ruangan bekas rumah makan itu, mereka sedang menyaksikan mitra usahanya melakukan pembayaran gaji kepada pekerja/karyawan yang bekerja di tempat usaha pembuatan es.

Saat diamankan petugas, WNA itu diketahui sudah berada di Kota Prabumulih selama 20 hari untuk menjajaki peluang bisnis di kota yang dikenal dengan penghasil nanas itu. Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

"Tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal diharapkan dapat memberi efek bagi warga negara asing lainnya untuk tidak masuk ke daerah secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian," kata Jompang. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement