Selasa 21 Mar 2017 10:34 WIB

Disebut dalam Sidang Kasus Suap Pajak, Pihak Syahrini Bungkam

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Syahrini
Foto: Antara//Teresia May
Syahrini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Syahrini terlibat dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3) lalu. Masalah pajak Syahrini ditangani Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang saat ini didakwa menerima suap dari Rajamohanan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Informasi tertulis dalam nota tersebut mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Dalam surat itu, Syahrini disebut menuggak pajak sebesar Rp 900 juta. Nota dinas yang dia teken itu, kata handang, untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK dalam sidang.

Manajer Syahrini, Ita, mengatakan, saat ini pihaknya sedang cuti dan belum bisa menanggapi permintaan untuk bertemu atau wawancara dengan Syahrini. "Nanti saya tanya dulu, terima kasih," ujar Ita, pada Selasa (21/3).

Saat ditanya tentang keberadaan Syahrini di Kota Bogor, Ita hanya diam dan tidak memberikan komentar apa pun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement