REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor 3, Sandiaga Uno mengatakan dirinya yakin tidak melanggar hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pernyataan tersebut disampaikan terkait pemanggilan Polda Metro Jaya kepada Sandiaga sehubungan adanya dugaan penggelapan tanah senilai Rp 7 miliar.
Dia dilaporkan Fransisca 8 Maret 2017 dengan ditudingan terlibat penggelapan dana Rp 7 miliar yang merupakan hasil penjualan sebidang tanah milik pelapor di kawasan Tangerang Selatan pada tahun 2013. "Saya mendapat panggilan dan saya serahkan masalah ini ke tim hukum. Tadi saya sudah dibriefing, kasusnya secara kesimpulan saya, dua sahabat saya yang sudah berteman 60 tahun lebih dan sekarang mereka ada kesalahpahaman yang dipicu oleh politik," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Menurutnya, perseteruan itu mau didamaikan, karena berteman 60 tahun lebih tapi mengalami perpecahan, sangat disayangkan. Sandiaga dipanggil Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut pada Selasa (21/3).
"Saya sedang tanya ke tim hukum, karena kebutuhkan melengkapi dokumen dan jadwal saya sudah padat sekali di penghujung 19 April, kita hanya punya waktu 29 hari lagi dari sekarang. Sekarang saya konsultasi dengan tim hukum dan biar tim hukum jelaskan posisi kami," kata Sandiaga.
Pasangan dari Calon Gubernur, Anies Baswedan itu tidak mau berprasangka buruk terhadap pemanggilannya bahwa ada kaitannya dengan Pilkada DKI. "Saya nggak mau suudzon, tapi ada yang memberikan informasi bahwa ini kriminalisasi dari politik, ada yang bilang politisasi dari sebuah kasus karena sebetulnya ini bukan tindak pidana," kata Sandiaga.