Selasa 21 Mar 2017 04:37 WIB

Pakar Hukum Nilai Sah SK KPU Nomor 49

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai sah Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. SK yang berisi masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini digugat oleh cagub petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu dengan alasan merugikan pihaknya.

Menurut Margarito, SK 49 sah karena KPU DKI diperintahkan oleh KPU RI. Artinya KPU DKI diperintahkan dengan aturan KPU RI.

"Secara hukum sah," kata Margarito saat memberi keterangan sebagai saksi dari pihak terkait yaitu pihak cagub-cawagub DKI nomor urut 3, Anies-Sandi di Musyawarah Penyelesaian sengketa pemilijan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter III, Jakarta Utara, Senin (20/3).

Margarito menambahkan jika kemudian ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Sebab Pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.

"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," ujar Margarito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement