Senin 20 Mar 2017 21:24 WIB

Nama Syahrini Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Pegawai Pajak

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
Mural dengan ilustrasi tikus dan teks perlambangan korupsi di bawah jembatan layang kawasan kuningan, Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mural dengan ilustrasi tikus dan teks perlambangan korupsi di bawah jembatan layang kawasan kuningan, Jakarta Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia mengungkap fakta baru terkait Handang Soekarno yang kini menjadi tersangka kasus tersebut. Fakta tersebut terungkap di sidang dengan terdakwa Rajamohanan Nair dan Handang sebagai saksi.

Salah satu jaksa, Muhamad Asri Irwan menuturkan Handang yang bertugas sebagai penyidik PNS ini sebetulnya juga tengah menyidik dugaan adanya penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak individu. Salah satunya, adalah artis Syahrini.  

"Hampir Rp 1 miliar, sekitar Rp 900 juta. Ini pajaknya antara 2015 dan 2016," tutur dia usai persidangan, di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Dokumen pajak Syahrini ditemukan saat penggeledahan di kamar Handang. Dokumen tersebut ditemukan di dalam tas, bersama 16 perusahaan yang sedang disidik oleh Handang atas penyalahgunaan pajak. Salah satu 16 perusahaan itu adalah PT Eka Prima. "Jadi kan kelihatan kerjanya pak Handang gimana. Dari situ bisa dilihat," kata dia.

Dalam persidangan, Asri sempat bertanya kepada Handang tentang dokumen pajak berupa surat bukti permulaan (bukper) atas nama Syahrini. Kemudian, Handang di hadapan majelis hakim menjawab itu adalah Syahrini yang berprofesi sebagai artis.

"Itu Syahrini yang artis," ujar pria yang menjabat kasubdit bukti permulaan direktorat penegakan hukum dirjen pajak Kementerian Keuangan ini.

Handang Soekarno saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT Eka Prima. Pada Senin (20/3) ini, dia dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dengan terdakwa Rajamohanan. Keterkaitannya dalam kasus tersebut karena Handang selaku kasubdit bukti permulaan direktorat penegakan hukum dirjen pajak Kementerian Keuangan.

Juga, kewenangannya sebagai penyidik PNS, menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dari Rajamohan dari total commitment fee sebesar Rp 6 miliar. Indikasi suap ini untuk menghapus masalah tunggakan pajak yang dialami PT Eka Prima yang totalnya Rp 78 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement