Senin 20 Mar 2017 16:56 WIB

ACTA: Berdasar Rekaman CCTV Tahanan Memang Shalat Pakai Celana Pendek

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Teguh Firmansyah
Tim advocat cinta tanah air (ilustrasi).
Foto: Mabruroh/Republika
Tim advocat cinta tanah air (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) telah menemui Kepala Bagian Pengaduan Komnas HAM, Rima dan mengadukan dugaan dan potensi pelanggaran HAM terkait kasus Rubby Peggy pada (17/3) lalu.

ACTA juga akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan Polres Jakarta Barat pada Senin (20/3) sore. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari tuduhan yang ACTA layangkan terkait tindak kekerasan psikologis Rubby Peggy.

Ketua ACTA Kris Ibu T Wahyudi mengatakan, pihaknya melihat melalui CCTV, beberapa tahanan menunaikan shalat menggunakan celana pendek. Namun tidak ada yang melihat secara langsung Rubby melakukan hal yang sama.  ACTA sejak Maret lalu memproklamirkan diri sebagai pihak bersebrangan dengan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ini mengatakan,

Prosedur pelarangan menggunakan celana panjang dibenarkan oleh Perwira Urusan Dokumentasi dan Liputan, Ashari. Dia mengatakan, pihak polisi memang tidak membolehkan narapidana menyimpan sarung atau mengenakan celana panjang demi mengurangi kemungkinan narapidana melakukan tindakan yang merugikan pihak kepolisian, seperti melarikan diri atau percobaan bunuh diri.

Kris Ibu T Wahyudi menambahkan, pihaknya belum mengetahui siapa narapidana yang melakukan pembotakan terharap Rubby Peggy. Kris juga mengatakan, pihak polisi masih simpang siur dalam menjelaskan prosedur keamanan, seperti larangan menggunakan celana panjang dan menyimpan sarung di sel.

Di sisi lain, Kepala Humas Polres Jakarta Barat, Purnomo menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan tertutup antara pihak kepolisian, Rubby dan dua narapidana terkait pembotakan tersebut. Purnomo menegaskan, tidak ada kekerasan yang menimpa Rubby dan pencukuran tersebut sepenuhnya adalah keinginan Rubby.

Baca juga, ACTA Ingatkan Pengacara Ahok tak Mengntimidasi Saksi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement