Senin 20 Mar 2017 16:52 WIB

Ini Kesulitan KPU DKI Dalam Pemutakhiran Data

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ilham
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan anggota KPUD DKI Jakarta Moch Sidik.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan anggota KPUD DKI Jakarta Moch Sidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik mengungkapkan beberapa kesulitan selama pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS). Salah satunya adalah saat verifikasi daftar pemilih di lembaga permasyarakatan atau lapas dan panti sosial. 

"Kesulitan di lapas belum masuk semua karena lagi diverifikasi. Kalau data lapas sudah masuk, misal yang sekarang yanh kita minta verifikasi sekarang 10-11 ribu, karena dari pengelola rutan atau lapas datanya sementara data DKI, tetapi kita ingin pastikan apakah betul mereka warga DKI atau bukan. Yang bisa mengecek NIK itu dukcapil," kata Sidik di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3). 

Selain Lapas, kata Sidik, pihaknya juga mencermati panti sosial, terutama tempat penampungan untuk para penderita gangguan kejiwaan. "Kami cermati panti-panti sosial terutama yang sakit jiwa, bagaimana orang yang sekarang kami data normal, namun besok tidak. Sebaliknya juga begitu. Maka saya bilang ke Dinsos, kenapa enggak kerja sama dengan dinas kesehatan saja? Pastikan pribadinya, kalau sudah ada kepastian dia permanen bikin keterangan agar kami hapus (dari DPT)," terangnya.

Untuk Rumah Sakit, lanjut Sidik, pihak Rumah Sakit harus kooperatif mau memberikan data siapa yang akan memberikan hak suaranya pada 19 April. "Misalnya, RSCM contohnya, kalau sudah bisa diprediksi dan menyerahkan nama ke kami, maka kami akan masukan nama-nama itu ke kelurahan Kenari yang di dekat RSCM. Kalau tidak dilakukan, tidak mungkin ada TPS karena TPS berbasis pemilih," kata Sidik.

Jalan keluarnya adalah pindah memilih bagi pasien, keluarga, dan paramedis. "Itu harus disosialisasikan supaya enggak kehilangan hak pilihnya, sudah mengurus A5 sejak jauh-jauh hari. A5 idealnya diserahkan H-3 kepada PPS," jelas Sidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement