REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mewanti-wanti KPU DKI Jakarta yang memutuskan pemilih tambahan bisa mengunakan hak pilih tanpa harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) saat memilih. Keputusan ini dinilai memperbesar potensi kecurangan yang terjadi.
"Hati-hati KPU (DKI), ini bahaya sekali," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Muhammad Taufik di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, keputusan KPU DKI yang tidak mewajibkan pemilih tambahan membawa KK perlu diawasi. KK, menurut dia, sangat dibutuhkan sebagai verifikasi untuk meminimalisir terjadinya kecurangan bagi pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan (DPTb).
Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua bahwa pemilih tambahan yang tidak mendapat surat undangan atau formulir C6 bisa menggunakan hak pilih dengan menbawa KTP-el saja atau surat keterangan pengganti (suket) saja tanpa membawa kartu keluarga (KK).
Menurut Taufik, persoalan suket palsu di putaran pertama masih menjadi pekerjaan rumah. Tim Anies-Sandi, kata dia, sudah melaporkan lurah Kelapa Dua Wetan yang diduga mengeluarkan suket palsu saat putaran pertama. Hal itu menunjukkan kerawanan dari suket yang dimanfaatkan oknum tertentu.
Jika DPTb tidak diwajibkan menggunakan KK saat menggunakan hak pilih, kata Taufik, potensi kecurangan semakin besar. "Jadi KK itu sebagai rem kecurangan gitu lho, kalau tidak pakai gimana," ujar dia.