REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pedofilia belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat luas, tak terkecuali pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyoroti peran orang tua untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak ini.
"Pelaku pedifilia harus dihukum seberat-beratnya," ujar Pastika, Senin (20/3).
Mantan Kapolda Bali ini mengingatkan orang tua dalam sejumlah kasus sering membiarkan anak-anaknya diurus orang asing. Kebiasaan menitipkan anak misalnya, sering dimanfaatkan pelaku pedofilia. "Orang tua, terutama di daerah miskin jangan mudah percaya 100 persen pada orang asing," kata Pastika.
Kasus pedofilia besar di Bali yang pernah diselesaikan di ranah hukum adalah William Stuart Brown. Mantan diplomat Australia itu dihukum penjara 13 tahun pada 2004 karena terbukti mencabuli dua anak di Bali.
Berikutnya adalah Robert Andrew Fiddes Ellis (70 tahun). Kakek yang juga berasal dari Negeri Kangguru ini diputus penjara 15 tahun tahun lalu akibat mencabuli sejumlah anak secara berulang sepanjang 2012-2015 di Denpasar, Kuta, dan Tabanan.
Kasus kekerasan terhadap anak memang memiliki akar masalah yang kompleks, sehingga pendekatannya perlu dilakukan secara holistik. Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak pada 22 Juli 2014. Perda ini terdiri dari 14 bab dan 13 pasal yang dibuat untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mencegah terjadinya pedofilia, perdagangan anak, hingga eksploitasi anak.
Aktivis anak, Siti Sapurah sebelumnya mengatakan, warga negara asing (WNA) kerap datang ke Bali untuk mengincar anak-anak dengan berbagai bujukan, misalnya diajak ke luar negeri, materi, dan pendidikan layak di sana. Pelakunya bisa jadi wisatawan asing atau WNA yang sudah lama menetap di Bali. "Sejauh ini, kasus pedofilia yang terungkap di Bali pelakunya adalah orang asing," katanya.
Siti mengatakan, pelaku pedofilia juga bisa orang lokal, namun belum terungkap dan terekspose media. Kasus pedofilia pertama di Bali diungkap 2001 di Kabupaten Buleleng. Pelakunya adalah warga negara Italia.
Sejak saat itu, penemuan kasus pedofilia di Pulau Dewata bermunculan. Pada tahun yang sama di Karangasem, seorang warga negara Italia kembali mencabuli tiga orang remaja yang rata-rata berusia 14 tahun.