REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta aparatur penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada kapten MV Caledonian Sky,yang salah satunyaadalah menahan agar tidak keluar dari wilayah perairan Indonesia.
"Aturan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tidak pandang bulu termasuk orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air," ujarnya di Jakarta, Ahad (19/3).
Pada penghancuran terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, menurut dia, terdapat unsur kesengajaan dan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Persoalan pelanggaran hukum serius rusaknya terumbu karang di jalur pelayaran di Raja Ampat oleh kapal wisata Caledonian Sky, tutur Firman, tidak bisa dianggap sederhana.
Apalagi, menurut Firman, ada indikasi rekam jejak kapten Calidonian Sky yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan kerap bermasalah di wilayah perairan Indonesia.
"Peristiwa tersebut jangan dianggap remeh dan sesederhana itu, karena lingkungan selalu menjadi sorotan dunia, apalagi Indonesia yang selau diklaim kurang peduli terhadap aspek lingkungan oleh NGO asing dan dunia internasional," tegasnya.
Penggantian kerugian yang hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, dinilainya tidak cukup apalagi terumbu karang tidak begitu saja dapat diganti. "Aparatur negara tugas dan kewajibanya harus melindungi lingkungan hidup dan Tanah Air," kata Firman.
Kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi.
Terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Sang kapten pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara).