Senin 20 Mar 2017 00:05 WIB

Keputusan KPUD Hilangkan Kewajiban KK pada DPTb Dipertanyakan

Rep: Lintar Satria/ Red: Maman Sudiaman
Pilkada DKI
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta M Syarif menilai, keputusan KPUD Jakarta tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai sesuatu yang positif. Namun, ia masih menolak keputusan tersebut karena belum ada jaminan yang jelas.

Jaminan, kata dia, jika DPTb ialah warga yang memang tinggal di wilayah TPS tempat ia memilih. "Keberatan kami kan dengan alasan yang kuat, siapa yang bisa menjamin yang datang ke TPS dengan KTP-el betul warga situ," kata Syarif, Ahad (19/3).

Walaupun menolak, Syarif mengatakan, ia masih berpikir positif untuk KPUD DKI. Dengan menghilangkan kewajiban membawa KK memang dilakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga untuk memilih.

 

"Iya memang itu kita lihat secara objektif dulu ya, syarat pemilih itukan yang terdaftar pada DPT. Jika tidak terdaftar dalam DPT maka KPUD tidak boleh menutup akses bagi warga yang punya hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya, jadi buat yang tidak terdaftar DPT bisa dibuka juga aksesnya bisa menunjukan KTP-el, KTP-el nggak punya pakai suket (surat keterangan) nah dua hal ini yang belum kami terima," ujarnya.

Syarif meminta KPUD DKI Jakarta untuk memperbaiki sistemnya dengan kembali menggunakan sistem yang sama pada putaran pertama. "Kami melihatnya positive thinking itu membuka selebar-lebarnya semudah-mudahnya warga menggunakan hak pilih, itu pada satu sisi betul, benar, kami memberikan apresiasi cuma KPUD bisa menjamin nggak orang datang pakai KTP asli, siapa bisa menjamin," katanya.

Sebelumnya, KPUD menyatakan akan menghilangkan kewajiban KK untuk DPTb. DPTb ialah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement