Jumat 17 Mar 2017 19:00 WIB

Legislator PKS: Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Kelalaian Kolektif

 Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar menilai kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky merupakan bentuk kelalaian kolektif dari berbagai pihak.

Rofi mengatakan, tidak mungkin otoritas resmi setempat tidak mengetahui dan memahami adanya kapal berbobot lebih dari 4.200 GT yang melewati perairan dangkal tersebut. "Terlebih, dalam proses evakuasi kapal hingga menabrak terumbu karang tersebut dikabarkan menggunakan Kapal penarik dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," katanya, Jumat (17/3).

Politikus PKS itu juga mempertanyakan mengapa kapal sebesar itu dan dilengkapi teknologi modern tidak dapat mendeteksi kedalaman. Padahal, lanjutnya, dalam dunia perairan, sudah seharusnya pengelola kapal memahami alur laut dan 'peta' kontur daerah yang akan disinggahi.

Ironisnya, ujar dia, semua kejadian tersebut, lepas dari pengawasan otoritas resmi sehingga kapal pesiar tersebut masuk ke perairan dangkal di Raja Ampat. "Ini bentuk kelalaian kolektif yang harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan dilakukan perbaikan dengan terintegrasi," katanya.

Rofi juga menegaskan agar pemerintah harus segera meminta klarifikasi kepada pemilik kapal dan mengevaluasi sistem kesyahbandaran dengan lebih baik. Diketahui bahwa kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi. Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement