Jumat 17 Mar 2017 16:44 WIB

Lima Pengedar Narkoba Sekeluarga Ditangkap BNN Provinsi Jatim

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Petugas menata barang bukti narkotika jenis sabu
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas menata barang bukti narkotika jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 584 gram yang melibatkan anggota keluarganya. Totalnya terdapat lima tersangka yang ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/3).

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial STW (perempuan, 37 tahun), HAP (laki-laki, 20 tahun), A (laki-laki, 38 tahun), TI (perempuan, 29 tahun), serta AW (laki-laki, 44 tahun). Kelimanya memiliki hubungan darah sebagai saudara sepupu.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat petugas BNNP Jatim menangkap tersangka STW pada Selasa (14/3) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Panjunan, Gang Artis Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Tersangka STW diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 584 gram. Pada saat itu juga petugas BNNP Jatim menangkap tersangka HAP, TI, dan AW yang diduga bersekongkol dalam melakukan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari masing-masing tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik saudara A. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB tersangka A berhasil diamankan di Jalan Raya Pemandian Mojokerto,” ujarnya melalui konferensi pers di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jumat (17/3).

Kelimanya kemudian dibawa ke kantor BNNP Jatim. Barang bukti yang diamankan petugas BNNP Jatim saat melakukan penggeledahan di TKP atas nama STW dan AW antara lain, enam bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 584 gram, satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam cokelat, serta satu ponsel merek Apple.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di TKP atas nama HAP dan TI, antara lain satu unit kendaraan bermotor merek Honda Vario warna hitam, dan satu ponsel merek Oppo. Sementara barang bukti saat penggeledahan tersangka A yakni satu unit kendaraan bermotor merek Honda Vario warna hitam, dan satu ponsel mereka Samsung. Para tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement