Jumat 17 Mar 2017 16:06 WIB

Laporan Fitnah yang Menyeret Sandiaga akan Dihentikan

Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (kiri) meninggalkan kantor polisi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (kiri) meninggalkan kantor polisi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, berencana untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Tidak ada bukti yang mengarah," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Mustakim di Jakarta, Jumat (17/3).

Mustakim menuturkan penyidik Polda Metro Jaya juga pernah menangani laporan serupa yang menjerat Sandiaga Uno, namun dihentikan karena tidak cukup bukti. Mustakin menjelaskan laporan seorang wanita terhadap Sandiaga itu lantaran persoalan ucapan "Ngapain, jangan gila lu".

Sebelumnya, seorang wanita bernama Dini Indrawati Septiania melaporkan Sandiaga Uno berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 1616/K/XI/2013/Polres JP tertanggal 7 November 2013. Sandiaga memenuhi panggilan penyidik Polsek Metro Tanah Abang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (17/3).

Sandiaga juga dilaporkan seorang warga terkait tuduhan penggelapan lahan tanah di Polda Metro Jaya, tapi sejauh ini masih tahap penyelidikan pemeriksaan saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement