Jumat 17 Mar 2017 13:55 WIB

Kejati Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Tasikmalaya

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diminta menindaklanjuti berbagai dugaan kasus korupsi di Kota Tasikmalaya. Pasalnya, selama ini, berbagai laporan terkait kerugian negara dinilai selalu mentah di Kejati.

"Kami sudah banyak melaporkan kasus di Kota Tasikmalaya sejak 2013. Tapi selalu mentah, enggak ada tindak lanjutnya," ujar Miftah Pemimpin Yayasan Bulan Priangan, Miftah Fauzy, saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Bandung, kemarin.

Menurut Miftah, kedatangan ke Kejati dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penanganan hukum yang ditangani kejaksaan.‬ Berbagai kasus yang diduga melibatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya ini di antaranya penyelewengan di RSUD Dr Soekarjo senilai Rp 22 miliar, hibah bantuan sosial sebesar Rp 13 miliar, serta penjualan fasilitas umum di Pasar Tradisional Cikurubuk.‬

‪Selain itu, dia mengaku, sudah melaporkan kasus pada pengadaan scaner senilai Rp 120 miliar. Bahkan, menurutnya, laporan ini sudah disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung.‬ "Semua laporan kami ini selalu mengendap," katanya.

Miftah menduga, jalan di tempatnya kasus tersebut tidak terlepas dari adanya keterlibatan unsur pejabat tertinggi di Kota Tasikmalaya.‬ "Kami menduga ada keterlibatan wali kota (Tasikmalaya). Tapi biarkan itu Kejati yang menjelaskan," katanya.‬

‪Namun, kata Miftah, pihaknya akan terus meminta keseriusan kejaksaan dalam mengusut laporan tersebut. "Senin depan kami akan membawa alat-alat bukti lainnya ke kejaksaan," katanya.‬

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali menambahkan, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan keterlibatan pemegang kekuasaan di tingkat Pemerintahan.‬ Dia memastikan, laporan tersebut telah diterima dan diteliti Kejaksaan. "Enggak bisa seperti itu, ini kan baru laporan. Enggak bisa terbuka, prosesnya berjalan," katanya.‬

‪Bahkan terkait adanya sangkaan penanganan kasus di Kejaksaan Negeri yang mengendap tanpa ada kejelasan, menurutnya, jangan cepat mengambil kesimpulan. "Kan ada proporsinya, ada aturannya, mana kasus yang ditangani daerah, mana yang sama Kejati, ada proporsinya," katanya.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement