Jumat 17 Mar 2017 13:10 WIB

Penyebar Spanduk Provokatif Dapat Dikenai Pidana

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pengendara melintas di bawah spanduk larangan menshalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama.
Foto: Republika/Prayogi
Pengendara melintas di bawah spanduk larangan menshalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini masih mendalami spanduk provokatif yang beredar menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Argo menyebut penyebar spanduk tersebut dapat dikenakan pidana jika bernada ujaran kebencian (hate speech).

"Kami melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan bisa kena dari peraturan daerah itu. Dan juga bisa misalnya itu suatu hate speech bisa juga (penyebar terkena pidana). Terpenting ada unsur yang terpenuhi di situ ya," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3).

Namun, sampai saat ini Argo belum dapat menjelaskan lebih lanjut apakah spanduk-spanduk tersebut ada yang menggerakkan atau tidak. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan," ucap mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Argo mengimbau agar masyarakat membuat laporan apabila merasa terganggu oleh pemasangan spanduk tersebut. "Silakan saja (dilaporkan), enggak masalah," kata Argo.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengintensifkan razia spanduk provokatif di seluruh wilayah sejak sebulan terakhir. Hingga Kamis (16/3), sebanyak 293 spanduk bernada provokatif sudah dicopot dan disita oleh Satpol PP dan pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement