REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- BPOM kembali melakukan sidak pabrik makanan di wilayah Kota Tangerang. Pabrik makanan vegetarian tersebut diketahui melakukan produksi namun tanpa izin edar dari BPOM. Kepala BPOM Provinsi Banten, Mohamad Kashuri menjelaskan, operasi sidak tersebut merupakan operasi lanjutan dari operasi opson.
"Melanjutkan kegiatan operasi opson yang merupakan kerja sama MCB interpol dengan BPOM Banten," ujarnya saat ditemui di lokasi sidak di Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (16/3).
Kashuri mejelaskan, pihaknya menemukan produsen makanan yang tidak memiliki izin edar. Pabrik tersebut mengedarkan makanannya dengan melanggar ketentuan badan POM. "Dalam undang-undang bahwa pangan yang beredar di indonesia harus memiliki izin edar," ujarnya.
Pabrik bernama PT Ruhuey Indonabati tersebut merupakan pabrik produsen bahan olahan makanan khusus untuk vegetarian. Jenis produk berupa bakso dan beberapa bahan olahan yang berbahan dasar protein nabati seperti kedelai.
Khasuri mengatakan, karena pabrik tersebut tidak memiliki izin edar, maka pabrik tersebut sudah melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana. "Karena melanggar pasal 142 uu no 18 th 2012 tentang pangan bahwa pangan yang diedarkan tidak memilki izin edar bisa dikenakan pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar," katanya.