REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus membekuk enam tersangka. Polisi juga turut mengamankan enam sepeda motor.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan enam tersangka curanmor ini dibekuk oleh polisi di tempat yang saling berbeda. "Adapun modus operandinya yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan bermotor saat sedang diparkir," katanya, Kamis (16/3).
Enam tersangka curanmor ini, adalah Setiawan (23), warga Sragi, Khairul Anam (31) warga Buaran, Kardani (65) warga Wiradesa, Daryono (32) warga Kandangserang, Waluyo (44) warga Comal, dan Dani Ramdani (29) warga Ciamis, Jawa Barat.
"Para tersangka ini sudah menjadi target operasi polisi, bahkan empat pelaku lainnya merupakan residivis yang seirng keluar dan masuk penjara," katanya.
Pada saat ini, kata dia, polisi juga membekuk seorang penadah pencurian kendaraan bermotor. Ia mengatakan para tersangka ini akan dijerat pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau pada masyarakat waspada dan hati-hati saat memarkir kendaraannya karena pelaku tindak kejahatan akan menjalankan aksinya saat pemiliknya lengah," katanya.