Jumat 17 Mar 2017 07:51 WIB

Kesaksian Agus Martowardojo Dibutuhkan dalam Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Agus Martowardoyo
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri mengatakan mantan menteri keuangan Agus Martowardojo belum bisa dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus KTP elektronik (KTP-el) pekan depan.  "Agus sudah bilang pekan depan juga tidak bisa, karena dia ada konferensi sampai tanggal 22, jadi pekan depan masih belum bisa," kata dia, Kamis (16/3).

Menurut Irene, keterangan dari Agus ini tergolong penting di persidangan. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk mendalami soal penganggaran proyek KTP-el yang semula direncanakan bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) berubah menjadi APBN murni.

Selain itu kesaksian Agus juga berkaitan dengan persoalan tahun jamak dalam penganggaran proyek tersebut. Karena, awalnya tahun jamak penganggaran proyek KTP-el itu hanya dua tahun yakni 2011-2012. Nyatanya, malah sampai 2013.

"Pagunya sudah ada 5,9 triliun. Hanya bentuknya itu apakah hibah luar negeri atau APBN murni, kan gitu, kemudian DPR menyetujui APBN murni. Itu yang ingin kita gali," ujar dia.

Irene mengatakan, apakah kemudian dalam pengurusan (proyek) ada indikasi penerimaan uang, hal itu tidak akan diuraikan di dakwaan. "Tapi bahwa dalam pengurusan itu Andi Narogong kemudian menyerahkan uang kepada Bu Diah. Tapi kan Bu Diah enggak ngaku," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement