Jumat 17 Mar 2017 07:46 WIB

Sandiaga akan Berlari Penuhi Panggilan Polsek Tanah Abang

Rep: Mas Alamil Huda / Red: Andi Nur Aminah
 Sandiaga Uno saat menyambangi DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).
Foto: dok.Istimewa
Sandiaga Uno saat menyambangi DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dipastikan akan hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sandi bahkan dijadwalkan akan datang ke kantor Polsek Tanah Abang dengan berlari.

Dari jadwal kegiatan Sandi hari ini, cawagub nomor urut tiga itu akan berlari pukul 09.00 WIB di Polsek Metro Tanah Abang. Wakil Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, Sandiaga akan patuh hukum dengan hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi.

"Bang Sandi warga negara yang taat hukum dan taat  aturan. Bang Sandi akan hadir," kata Yupen, Kamis (16/3) malam.

Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat memanggil Sandiaga Salahuddin Uno untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu adalah tindak lanjut atas pelaporan Dini Indrawati Septiani pada 7 November 2013.

Dalam surat pemanggilannya, polisi menyebut peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis 31 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB dan Jumat 7 Agustus 2013 pukul 17.00 di Gelora Bung Karno, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemanggilan pertama terhadap Sandi sedianya pada 10 Maret pekan lalu. Namun, saat itu Sandi meminta permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tersebut dijadwalkan ulang.

Dalam surat tersebut, Sandiaga diminta menghadap Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang selaku penyidik. Sandi juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut jika memilikinya.

Menurut Yupen, kapasitas Sandi dalam perkara ini hanya sebagai saksi biasa, bukan terlapor. "Terlapornya atas nama Eli. Bukan Bang Sandi. Bang Sandi adalah saksi biasa," ujar dia.

Yupen menilai, diungkapnya perkara yang dilaporkan tahun 2013 itu tak lepas dari status Sandi yang saat ini menjadi kontestan Pilkada DKI. Sebagai kuasa hukum Sandi, Yupen mengaku sudah mengajukan surat permintaan untuk penangguhan pemeriksaan.

"Paling tidak sampai akhir Pilkada. Namun pada 15 Maret ada undangan (pemeriksaan sebagai saksi) lagi untuk tanggal 17 (Maret). Berarti surat kami tidak diindahkan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement