Kamis 16 Mar 2017 21:33 WIB

Polresta Solo Bekuk Anggota Kelompok Bermotor Pelaku Penganiayaan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo mencokok belasan orang yang menjadi pelaku pengrusakan dan penganiayaan. Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, sebanyak 13 orang diciduk polisi pasca-aksi pengrusakan dan pemukulan terhadap beberapa warga yang terjadi pada Ahad (12/3) malam.

 

Ribut menjelaskan, kejadian berawal saat sekitar 50 unit kendaraan sepeda motor melakukan konvoi dari mulai Jalan Slamet Riyadi dan Nusukan. Kelompok bermotor tersebut kemudian berhenti di depan sebuah tempat karaoke di Jalan Urip Sumoharjo lantaran mendapat lemparan.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka ini mendapat lemparan batu dari tempat karaoke, mereka berbalik arah dan melakukan pelemparan balasan," tutur Ribut di Mapolresta Solo pada Kamis (16/3) siang.

Usai membalas lemparan tersebut, kelompok bermotor itu pergi melanjutkan konvoi. Di tengah jalan, kelompok bermotor tersebut mengeroyok dua orang pengendara sepeda motor lainnya hingga mengalami luka-luka.

"Mereka tidak saling kenal, alasan mengeroyok karena tersinggung dipotong jalannya," tambah Ribut.

Usai kejadian itu, polisi berhasil menangkap 13 orang anggota kelompok bermotor yang melakukan konvoi dan aksi pengrusakan serta penganiayaan itu. Enam orang diantaranya masih berusia di bawah umur.

Polisi masih terus memburu pelaku penganiayaan dan lainnya. Atas tindakan tersebut, tersangka diancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Sementara bagi terangka di bawah umur, polisi akan melakukan pendampingan dan hukuman bentuk khusus.

"Di tempat karaoke hanya kerugian material, dan di jalan dua korban. Kami meminta setiap warga untuk bersama-sama menciptakan suasana Solo yang kondusif," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement