Rabu 15 Mar 2017 16:16 WIB

Polisi: Indonesia Jadi Ladang Kasus Pornografi Anak Lewat Online

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyebut Indonesia menjadi ladang kasus pornografi anak lewat online. Hal ini diungkapkan setelah pihaknya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui akun Facebook bernama 'Official Candy's Group'.

"Dalam kasus ini ada 11 jaringan internasional. Semua terjadi di seluruh dunia dan kita Indonesia masih ladang subur untuk hal ini (pornografi anak). Pelaku maupun korban," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Dalam kasus ini, polisi telah mengidentifikasi setidaknya ada delapan anak yang menjadi korban para admin akun facebook tersebut, yaitu NNF (12 tahun), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5). Namun, korban di Indonesia kemungkinan masih dapat bertambah. 

Pasalnya, ditemukan setidaknya 500 video dan 100 foto perlakuan cabul yang ada di grup tersebut. Namun, Roberto belum dapat menyimpulkan dalam video dan foto tersebut merupakan anak Indonesia semua atau tidak.

"Ini masih kita analisis. Kalian kan nggak bisa lihat wajahnya Asia. Asia mana? Thailand kah, Filipina kah, Indonesia kah, itu harus kita periksa lagi," kata Roberto.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial sepanjang 2016 hingga 2017. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang berinisial, WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menuturkan, kasus ini bermula saat para tersangka membuat grup di Facebook dengan nama 'Official Candys Group'. Tersangka bertindak sebagai admin grup untuk menjadikan grup itu sebagai wadah saling berbagi video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak. 

"Ini dibentuk September 2016, dan sudah beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang (tersangka)," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement