Rabu 15 Mar 2017 16:06 WIB

Sumbar Siapkan Ranperda Wisata Halal

Ada sejumlah tempat wisata menarik di Sumatra Barat, salah satunya di daerah Payakumbuh.
Foto: Antara
Ada sejumlah tempat wisata menarik di Sumatra Barat, salah satunya di daerah Payakumbuh.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wisata Halal untuk memperjelas kebijakan tentang pengembangan pariwisata daerah itu.

"Sedang kita siapkan. Menunggu konsep wisata halal yang segera dirumuskan oleh tim yang ditunjuk," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Oni Yulfian di Padang, Rabu (15/3).

Menurutnya Perda tentang Wisata Halal tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum agar arah kebijakan bidang pariwisata nanti akan lebih terarah, tertata dan terkelola dengan baik.

"Dalam Perda itu nanti dijelaskan konsep pariwisata halal yang kita kembangkan itu seperti apa. Bagaimana sarana pendukung seperti sertifikasi untuk restoran, hotel atau sarana lainnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata dia.

Konsep pariwisata halal itu, tambahnya juga harus ada peran berbagai pihak. Selain MUI, tokoh adat, budayawan, dan masyarakat harus terlibat.

Terkait Perda tersebut, Sumbar bisa studi banding ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang saat ini satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Perda Wisata Halal.

Sementara itu tim untuk merumuskan konsep wisata halal tersebut menurut dia segera dibentuk dari beberapa unsur yang berkaitan.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat sebelumnya telah meminta pemerintah provinsi setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wisata Halal menyusul ditetapkannya daerah ini sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia.

"Rancangan peraturan daerah atau raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur pelaksanaan pariwisata halal tersebut," kata dia.

Ia menyampaikan Sumbar telah mendapatkan dua penghargaan atau World Halal Tourism Awards masing-masing World's Best Halal Destination, World's Best Halal Culinary pada 2016.

Namun konsep pengelolaan pariwisata halal itu belum didukung oleh aturan dalam bentuk Perda.

Menurutnya dengan ada landasan hukum yang jelas, pelaku pariwisata juga bisa mengambil sikap dan tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement