Rabu 15 Mar 2017 10:54 WIB

BPLS Dibubarkan, Siapa Tangani Lumpur Lapindo?

Red: Nur Aini
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menyatakan penanganan lumpur Sidoarjo yang semula dikendalikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) kini diambil alih kementerian tersebut menjadi Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS).

"Presiden Joko Widodo memang membubarkan BPLS, namun bukan berarti tidak ada yang menangani karena dilakukan oleh PPLS," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu (15/3).

Seluruh tugas penanganan dan pengawasan terhadap lumpur Sidoarjo, kata dia, kini di bawah naungan PPLS yang strukturisasinya di bawah Kementerian PUPR langsung. "Yang pasti tugasnya tak ada pengurangan sama sekali, termasuk kewajiban PT Minarak Lapindo yang tetap dan melakukan tanggung jawabnya sesuai kesepakatan," ucap pejabat perempuan kelahiran Pasuruan, Jawa Timur, tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan pembubaran BPLS tidak perlu dikhawatirkan dan masyarakat tetap tenang menanggapinya. "Tujuan dibubarkannya BPLS adalah agar lembaga yang menangani Lapindo tidak terlalu banyak dan juga untuk efisiensi. Kewenangan selanjutnya akan ditangani Kementerian PUPR, terlebih menurut hitungan para ahli kelembagaan yang mengurusi Lapindo tidak perlu sebesar itu," katanya. Pakde Karwo, sapaan akrabnya, memastikan bahwa semua aspirasi masyarakat akan ditampung oleh Kementerian PUPR agar bisa diselesaikan dan masyarakat tidak ada yang dirugikan.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Jatim, Zainul Lutfi mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya pembubaran tersebut, tetapi yang harus dipikirkan adalah saat proses transisi tersebut. "Dalam aturan disebutkan kalau masa transisinya setahun. Jadi yang harus dipikirkan bagaimana dan langkah apa yang diambil dalam penanganan lumpur Sidoarjo selama setahun itu," kata politisi asal Partai Amanat Nasional tersebut. Pembubaran BPLS secara resmi dilakukan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS yang ditandatangani 2 Maret 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement