Rabu 15 Mar 2017 01:10 WIB

Empat Pelaku Kasus Pornografi Anak di Medsos Diringkus Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi (Ilustrasi).
Foto: COMMON WIKIMEDIA
Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang berinisial, WW (27 tahun), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menuturkan, kasus ini bermula saat para tersangka membuat grup pada media sosial Facebook dengan nama 'Official Candys Group'. Tersangka bertindak sebagai admin grup untuk menjadikan grup itu sebagai wadah saling berbagi video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak.

"Ini dibentuk September 2016, dan sudah beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang (tersangka)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Sebelum bergabung, kata dia, pemilik akun FB atau calon member wajib mengirimkan link video yang berisikin konten pornografi anak, pornografi jepang, dan pornografi kartun ke grup facebook tersebut. Dengan begitu, baru admin baru bisa menyetujui untuk menjadi anggota. "Member juga wajib menyebarluaskan link video yang memuat pornografi anak ke dalam group facebook maupun ke dalam WA group," ucap Iriawan.

Menurut Iriawan, akibat adanya grup tersebut tersangka WW dan tersangka DF tak segan melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya sampai disetubuhi serta mendokumentasikannya melalui video ataupun gambar dengan menggunakan HP. Kemudian, mereka mengunggahnya dan menyebarkan di grup facebook dan WA group.

Menurut Iriawan, sudah ada delapan anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual kedua tersangka tersebut, yaitu NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5). Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu HP Galaxy V, satu HP Xiaomi Note 3 Pro, satu HP Lennovo A6000, dan satu HP LG G3 Stylus.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jonto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement