Selasa 14 Mar 2017 22:21 WIB

Lakukan Praktik Penipuan, 62 Warga Taiwan Dideportasi

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
 Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus penipuan online menggunakan VOIP kelompok Cina Taiwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus penipuan online menggunakan VOIP kelompok Cina Taiwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan 62 WNA asal Taiwan dalam satu penggerebekan di tiga lokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Mereka diindikasi melakukan praktik penipuan melalui dunia maya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ke-62 WNA tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi dan kini telah dilakukan dideportasi terhadap seluruhnya.

“62 warga Taiwan itu sudah diserahkan ke Imigrasi, sudah dideportasi," ujar Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Republika.co.id, Selasa (14/3).

Selain menangkap 62 warga Taiwan tersebut, kata Argo, pihaknya juga sempat mengamankan warga negara Indonesia yang menyediakan tempat mereka untuk mereka. "Yang WNI itu kan yang punya rumah itu, yang dipakai mereka. Sedang kita dalami seperti apa, apakah ada keterlibatannya atau tidak, tapi belum kita temukan keterlibatannya (WNI)," ucapnya.

Argo menegaskan, dalam kasus penipuan jaringan internasional tersebut tidak ada indikasi adanya perdagangan manusia. Kata dia, mereka hanya melakukan penipuan yang korbannya sendiri ada di negara Taiwan.

"Nggak ada itu (perdagangan manusia), itu penipuan murni aja. Ya itu kan orang Taiwan datang ke Indonesia yang melakukan penipuan kepada orang Taiwan di sana," kata Argo.

Sebelumnya Jajaran Subdit Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tiga lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, yaitu di Jalan Camar Elok V Nomor 20, Jalan Manyar 4 RT 15, RW 6 dan Jalan Manyar 7. Tiga lokasi tersebut dijadikan markas kegiatan penipuan secara online sindikat jaringan internasional.

Kejahatan yang di lakukan mereka tersebut adalah melakukan penipuan di Taiwan dengan modus mengaku sebagai instansi penegak hukum dan menelepon korbannya untuk menakut-nakuti, dan meminta korban untuk mentransfer uang. Dugaan penipuan tersebut menyasar nasabah-nasabah dari Cina dan Taiwan.

Mereka menjadikan Jakarta sebagai markas penipuan secara online, karena alasan kemudahan untuk kepengurusan visa kunjungan. Para pelaku kejahatan dunia maya ini diyakini sudah hampir satu bulan berada di Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai belasan juta rupiah, uang Yuan, uang Ringgit, uang Peso, puluhan telepon, laptop, HT, buku tabungan, ATM, dan paspor Taiwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement