Selasa 14 Mar 2017 19:37 WIB

HNW Persilakan Polisi Usut Kasus Spanduk Larangan Shalat Jenazah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mempersilakan kepolisian mengusut aktor dibalik pemasangan spanduk penolakan untuk menyalatkan jenazah yang mendukung penista agama. Pasalnya, kasus tersebut terkesan menyudutkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

“Silakan diusut, sangat setuju karena dalam banyak kasus ada upaya mendiskreditkan paslon tiga. Dulu ada spanduk wayangan haram,” ujar Hidayat di DPW Persatuan Umat Islam (PUI) DKI Jakarta, Selasa (14/3).

Hidayat memastikan, pemasangan spandung penolakan untuk menyalatkan jenazah bukan dari Paslon nomor tiga ataupun partai pendukung. Hidayat menilai hal tersebut hanya bentuk reaksi masyarakat karena adanya ancaman dari pihak tertentu.

Ancaman yang dimaksud yaitu jika gubernur diganti, maka program Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan diganti. Karena itu, Hidayat yang juga Wakil Ketua Majlis Syuro DPP PKS itu menegaskan spanduk tersebut murni reaksi dari masyarakat.

Kendati demikian, Hidayat tetap mengimbau kepada umat Muslim di Jakarta tetap menjaga suasana ukhuwah Islamiyah yang rahmatan lil ‘alamin. “Ada warga yang butuh bantuan, kita bantu,” kata Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement