REPUBLIKA.CO. JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan atas tuduhaan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Metro Jaya. Cawagub nomor urut tiga ini menanggapi santai pelaporan Fransiska Kumalawati Susilo sebagai kuasa hukum Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya tersebut.
"Ya kalau kita mau tidak tertimpa ombak ya jangan berumah di tepi pantai, saya ini lagi nyalon (di Pilkada DKI) dan pasti akan timbul serangan-serangan seperti itu, timing-nya dipas-pasin, terus kasusnya kadang-kadang sudah lama," kata dia di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sandi mengaku, tak kaget dengan adanya kejadian seperti ini jelang pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua. Sebelumnya, cawagub pendamping Anies Baswedan ini juga dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polsek Metro Tanah Abang. Pelaporan kasus itu terjadi di tahun 2013.
"Ini adalah resiko dan kita sebagai politisi enggak boleh cengeng. Kita harus hadapi, saya yakin waktu dulu selama saya menjalani di sektor dunia usaha saya melakukan semuanya dengan taat koridor hukum, saya tidak pernah melanggar hukum," ujar dia.
Sandiaga mengatakan, dirinya akan taat kepada proses hukum. Dia percaya, polisi akan profesional dalam menangani perkara apapun, termasuk kasus yang diduga melibatkan dirinya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya untuk melihat lebih jauh kasus pelaporan dirinya itu.
"Kita taat ketentuan hukum, apapun tuduhan yang ditujukan kepada saya mesti kita jawab dengan baik," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga Uno ke polisi atas tuduhan pidana penggelapan. Sandi dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Sandi dan Andreas dituding melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Laporan tersebut diterima dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.