Selasa 14 Mar 2017 13:13 WIB

Polisi Bongkar Terapis Prostitusi Online

Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali mengamankan 24 pelaku diduga terlibat dalam kasus prostitusi jasa pijat plus-plus dalam jaringan yang dipasarkan melalui media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Selasa, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Cyber Crime di internet dari laporan polisi pada 8 Maret 2017.

Dari penelusuran Unit Kejahatan Siber pada akun media sosial Facebook 'Dewa Komang Praja', polisi di bawah komando Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra mengamankan 24 orang. Mereka terdiri dari dua orang pemilik jasa pijat, pemasaran (1 orang), saksi pelanggan (2) dan terapis (18) di Praja Spa di Jalan Tukad Unda VIII Nomor 15 Denpasar.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka berinisial IM laki-laki berusia 37 tahun, DK laki-laki (29) dan seorang perempuan berinisial AY (32). Para terapis berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Bandung, Jember, Bali, Batam dan Jakarta.

Hengky menjelaskan terapi yang ditawarkan spa plus tersebut berupa layanan pijat plus-plus. Tarif bervariasi mulai Rp 550 ribu hingga Rp1,1 juta untuk layanan dua terapis dengan variasi waktu tertentu.

Omzet yang diperoleh spa itu per bulan, kata dia, bisa mencapai Rp 450 juta atau rata-rata per hari mencapai Rp 15-20 juta. Adapun penghasilan terapis sebulan bisa mencapai Rp20-30 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement