REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir Ahok saat di Bangka Belitung (Babel), Suyanto ikut dihadirkan oleh penasihat hukum sebagai saksi meringankan terdakwa pada sidang kasus penistaan agama ke 14 di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (14/3).
Dalam keterangannya saksi mengakui memang ada selebaran yang disebarkan terkait larangan memilih pemimpin non-Muslim saat Pilkada di Babel 2007 lalu. Selebaran itu diakui dia memuat "Saya tahu ada selebaran tapi tidak pernah baca isinya," ujar Suyanto kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementan, Selasa (14/3).
Lantas Hakim menanyakan bagaimana Saksi bisa tahu ada selebaran yang mengajak larangan memilih pemimpin non-Muslim, padahal ia tidak pernah membaca isi selebaran tersebut? Suyanto menjawab ia mendengar isi larangan memilih pemimpin non muslim tersebut dari kawan-kawannya. "Saya tidak pernah baca tapi dengar dari kawan-kawan, isinya al-Maidah 51," kata Suyanto.
Hakim lantas mempertegas, apakah saksi tahu isi al-Maidah 51 tersebut?. Suyanto pun menjawab ia tidak tahu isi al-Maidah ayat 51. "Tapi saudara Muslim kan?," tanya Hakim. "Iya saya Muslim," jawab saksi. "Tapi saudara tidak tahu al-Maidah 51? Atau pernah membaca isi al-Maidah 51?," Hakim kembali menanyakan.
Baca juga, Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Menjadi Saksi.
Namun, saksi mengaku tidak pernah membaca isi al-Maidah 51 dan tidak mengetahui isi kandungan al-Maidah 51 tersebut. "Saya tidak tahu dan tidak pernah membaca apa isi al-Maidah 51," kata saksi.
Hakim kemudian menanyakan dari mana saksi tahu kalau al-Maidah 51 itu digunakan sebagai ayat untuk menjatuhkan Basuki Thajaja Purnama. "Saya tahunya dari kawan-kawan," jawab saksi yang juga mantan sopir Ahok ini.
Lantas, Hakim menegaskan, apakah saksi percaya begitu saja omongan orang atau kawan-kawan tersebut, walau tanpa melihat isinya dan mengetahui isi al-Maidah 51 tersebut. "Iya saya percaya," jawab Saksi.