REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia siap melayangkan gugatan untuk meminta ganti rugi kepada kapal Inggris MV Caledonian Sky, setelah insiden kecelakaan yang menyebabkan salah satu terumbu karang terbaik di Raja Ampat rusak. Pemerintah membentk tim bersama untuk menangani masalah ini.
Dari siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/3), menanggapi insiden tersebut pemerintah Indonesia membentuk sebuah sebuah tim bersama. Tim ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementrian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementeria Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Perhubungan, Kementrian Pariwisata, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia serta Pemerintah Daerah setempat.
Ada tiga tugas pokok gugus tugas yang akan dilakukan tim bersama yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab. “Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya sesaat setelah melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (13/3).
Baca: Kapal Inggris Rusak Terumbu Karang di Raja Ampat
Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 meter persegi. Terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.
Menurut Arif, terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh kapten Kapal MV Caledonian Sky dalam waktu kurang dari sehari. Butuh waktu sangat lama untuk bisa memperbaiki terumbu karang. Ironisnya, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang.
Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum dapat dipastikan. Namun diperkirakan setelah evaluasi kerusakan bisa lebih dari 1.600 meter persegi.
Tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Arif mengatakan tampaknya Kapten Keith Michael Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.
Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
Bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah Indonesia yakin, demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini. Selain itu, pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak oleh Kapal Caledonian Sky dan kaptennya Keith Michael Taylor.