REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus penistaan agama ke 14 dengan terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar, Selasa (14/3). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan bagi Ahok yang didatangkan dari Bangka Belitung (Babel).
Terkait saksi yang dihadirkan oleh kubu terdakwa ini, Koordinator Persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution menilai saksi dari Babel ini tidak ada relevansinya terkait kasus penistaan agama di Jakarta. "Upaya untuk menghadirkan saksi dari Babel, seolah ingin membawa perdebatan sengketa pilkada di Babel saat itu. Jadi tidak ada relevansinya," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Selasa (14/3).
Karena tidak ada relevansinya dengan sidang Penodaan Agama, Nasrulloh menilai sudah sepatutnya Jaksa melakukan penolakan. "Karena mereka pun tidak ada kaitan dengan dakwaan," terangnya.
Para saksi dari Babel yang dihadirkan ini, sebagai upaya membantah bahwa Ahok selama ini tidak ada niat menistakan agama. Tapi menurut Nasrulloh, justru itu bisa menunjukkan terdakwa ada niat untuk menodai agama Islam sejak ia maju di Pilkada Babel 2007 silam.
Di antara nama-nama saksi yang dihadirkan hari, adalah Edward Omar Sharif Hiariej, ahli Hukum Pidana dari FH UGM Yogyakarta. Juhri, PNS Penilik Dinas P dan K Kabupaten Belitung, Provinsi Babel.
Kemudian Ferry Lukmantara, PNS, Guru SD 17 Badau, Tanjungpandan, Kabupaten Beltim, Babel. Suyanto, sopir, yang beralamat di Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, Babel. Dan Fajrun, Teman SD terdakwa asal Kabupaten Beltim, Babel.
(Baca Juga: Saksi Meringankan Ahok Didatangkan dari Bangka Belitung)