Senin 13 Mar 2017 19:22 WIB

Sejumlah Fraksi Tolak Usulan Angket Korupsi KTP-El, Ini Alasan Mereka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (12/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi di DPR menolak usulan hak angket kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Hal ini karena, sejumlah fraksi menilai usulan hak angket terhadap kasus KTP-el yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat.

"Kami (PDIP) tidak setuju karena sudah masuk ranah hukum, lalu apa yang jadi target angket? Apa ingin gaduh saja?" ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (13/3).

Ia menilai, usulan hak angket kasus KTP-el justru makin membuat gaduh penanganan kasus korupsi KTP-el. Ia pun meminta anggota DPR untuk mempercayakan KPK proses penanganan kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut. "Jangan dibuat gaduh. DPR jangan menari-nari pada gendang KPK. Biarkan KPK bicara! Jangan kita menari di gendang mereka, atau mereka bergoyang karena tetabuhan di Senayan," ujar Hendrawan.

Anggota Komisi XI itu juga menilai yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan kepada agar menuntaskan kasus tersebut. "Jangan sampai KPK tidak bernyali mengusut atau menuntaskan kasus ini. Kalau DPR ribut angket nanti muncul tuduhan, DPR sdh "disetir" KPK," katanya.

Hal serupa juga dilontarkan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding. Ia mengungkap partainya hingga saat ini belum mempelajari usulan angket tersebut. Namun, kata Karding, PKB cenderung menilai agar fokus pada proses penanganan hukum. "Prinsipnya saya kira fokus saja pada penegak hukum, bagaimana KPK bisa membuktikan secara berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada," kata Sekjen PKB tersebut.

Sedangkan dari PKS, Anggota Komisi III DPR RI Tifatul Sembiring mengungkap partainya juga belum punya sikap terkait usulan tersebut. "Kalau untuk hak angket, ini masih reses. Mungkin saya akan tanyakan dulu bagaimana. Tapi saya belum melihat ada lintas fraksi bicara. Mungkin karena pada reses semua," ujar Tifatul.

Meski demikian, Tifatul menilai, bahwa hak angket yang diusulkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah justru bermuatan politis. Sehingga ia meyakini, usulan hak angket tersebut akan ditolak mayoritas fraksi, khususnya partai pendukung Pemerintah.

"Hak angket ini kan agak politis ya. Fraksi-fraksi yang bergabung dalam penguasa pasti keberatan. Mereka cukup mayoritas. Sebab hak angket ini bisa belok-belok. Ini resikonya bisa macam-macam sehingga hati-hati," kata dia.

Sementara dari Fraksi Partai Nasdem, anggota Komisi IX Irma Suryani justru mempertanyakan usulan hak angket kasus KTP-el di DPR. Karena, ia menilai tidak tepat DPR mengurusi pengusutan kasus korupsi KTP-el yang berada di bawah kewenangan KPK.

"Atas dasar apa Pak Fahri mengusulkan hak angket pengusutan? Lucu masak yang di angket justru pengusutan kasus korupsi," kata Irma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement