Ahad 12 Mar 2017 23:20 WIB

PAHAM Dorong Partisipasi Politik Umat Islam

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Maman Sudiaman
Ahmad Baraas (memegang mic).
Foto: dokpri
Ahmad Baraas (memegang mic).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Untuk memaksimalkan peran umat Islam dalam politik dan demokrasi, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) mendorong kaum Muslim berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemilu.

"Jangan sampai ada ummat Islam yang tidak memanfaatkan hak pilihnya pada setiap pelaksanaan pemungutan suara," Direktur LBH PAHAM Cabang Bali, Ahmad Baraas, dalam pertemuan rutin dua bulanan takmir masjid se-kota Denpasar dan Kabupaten Badung.di Denpasar, Ahad (12/3). Acara yang dihadiri sejumlah pengurus ormas Islam dan pengurus kelompok pengajian itu digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali.

Baraas mengemukakan, untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu dan demokrasi, seseorang harus terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan untuk masuk dalam daftar pemilih tetap, seseorang harus membuktikan dirinya adalah WNI yang memiliki kartu identitas diri."Makanya umat Islam harus memiliki KTP, agar bisa memberikan hak pilihnya dalam pemilu legislatif maupun pilkada," katanya.

Di Bali sebut Baraas, banyak ummat Islam yang kurang peduli dengan pentingnya hak pilih yang mereka miliki. Walapun kebanyakan dari mereka adalah kaum migran, seharusnya kalau sudah memutuskan tinggal di Bali, hendaknya megurus identitas kependudukannya."PAHAM akan mendampingi jika ada yang kesulitan mengurus KTP atau identitas kependudukan. Tapi sebaiknya hal itu diurus secara kolektif, dikoordinir oleh takmir masjid," katanya.

Salah seorang peserta silaturrahmi, Yusuf, mengemukakan pentingnya disusun rencana dakwah yang menyasar orang-orang yang hidup dan bekerja di pinggir jalan. Aktivis Masjid Baitul Makmur itu mengatakan, selama ini dakwah Islam di Bali hanya menyasar orang-orang yang terbiasa datang ke masjid. "Lalu mereka yang hidup di piggir jalan, yang bekerja sebagai pedagang kaki lima, atau menjadi pemulung, siapa yang mengurus mereka," tanya Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement