Sabtu 11 Mar 2017 17:24 WIB

Prostitusi Daring Bertarif Jutaan Rupiah di Medan Dibongkar

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaringan prostitusi daring (online) bertarif jutaan rupiah yang beroperasi di Medan, dibongkar. Sindikat ini menawarkan jasa perempuan muda melalui situs media sosial Facebook.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan mengatakan, ada delapan orang yang diamankan saat pengungkapan bisnis ini. Kedelapannya, yakni ORK alias Nanda (21), NA alias Ipen (22), AA alias Akbar (22), DWS (23), RS (22), AA (19), DA (18) dan L (20). Lima di antaranya masih berstatus mahasiswa, yaitu ORK, NA, AA, AA, dan L.

"Mereka kami amankan pada Kamis, 9 Maret 2017 malam di salah satu hotel di Medan," kata Maruli,Sabtu (11/3).

Maruli menjelaskan, pengungkapan jaringan prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya akun Facebook yang menawarkan perempuan muda pekerja seks komersial (PSK). Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun atas nama Nanda Aulia Lubis yang dicurigai tersebut.

Polisi lalu melakukan penyamaran dan berpura-pura akan menggunakan jasa PSK yang ditawarkan. Penyamaran ini berhasil. Perempuan berinisial ORK alias  pemilik akun Nanda Aulia Lubis bersedia untuk bertransaksi di salah satu hotel di Medan. "Mereka kami pancing untuk bertransaksi dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan," ujar Maruli.

Dalam pengungkapan ini, tiga diantara delapan orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar. Sementara lima lainnya, menurut Maruli, hanya diperiksa sebagai saksi.

"Ketiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini adalah muncikari dalam bisnis ini. Mereka mendapatkan bayaran 500 ribu rupiah untuk setiap PSK yang berhasil mereka jual kepada pria hidung belang. Sedangkan lima orang lainnya merupakan korban dari jaringan tersebut," kata Maruli.

Saat ini, Maruli mengatakan, ketiga terdangka telah diamankan di Mapolda Sumut berikut barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni tiga ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1 juta serta gambar tangkapan layar (screenshot) percakapan di Facebook terkait transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ketiga tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement