Sabtu 11 Mar 2017 09:22 WIB

Pekanbaru Diminta Tinjau Ulang Izin Operasional Warnet 24 Jam

Red: Ilham
Warnet (ilustrasi)
Foto: rripadang.co.id
Warnet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta pemerintah setempat meninjau ulang dan merevisi izin operasional khusus warung internet (warnet) yang buka 24 jam di wilayah itu. "Sepanjang pengetahun saya, izin khusus itu berlaku untuk usaha rumah makan atau restoran saat Ramadhan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri di Pekanbaru, Sabtu (11/3).

Tengku Azwendi Fajri mengemukakan peninjauan ulang izin buka warnet 24 jam ini dikarenakan usaha tersebut akan berdampak buruk kepada generasi muda serta rawan terjadi transaksi seks dan narkoba. Bahkan, Azwendi menilai perlakuan khusus tentang warnet yang boleh beroperasi selama 24 jam ini akan menimbulkan keributan di masyarakat dan para pelaku usaha warnet lain.

"Saya khawatir, kebijakan yang tidak objektif seperti ini akan berdampak kecemburuan kepada pelaku usaha dan masyarakat kita," katanya.

Selain itu, pemberian izin buka 24 jam itu sudah melanggar aturan karena tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Dia mengatakan, dalam Perda Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, para pelaku usaha warnet hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. "Di dalam perda yang kami buat tidak ada perlakuan seperti itu, kalau ada yang khusus berarti ada yang tidak khusus," katanya.

Untuk itu, politisi Demokrat ini meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. "Saya minta SKPD atau OPD mengevaluasi kembali atau meluruskan kembali tentang kebijakan tersebut agar dunia usaha dan masyarakat tetap aman dan damai," katanya menambahkan.

Pelaku usaha warnet Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam. Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat papan nama warnet "buka 24 jam". Seperti yang berada di Jalan Manyar Sakti, Panam.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan memang ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam. "Memang ada mereka mendapat izin istimewa," kata Zulfahmi.

Ia mengatakan, izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar. "Seperti dari RT/RW dan juga harus ada rekomendasi dari lurah. Meski demikian, warnet seperti ini akan terus kami lakukan pengawasan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement