REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Leo Sukarno menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap La Rau aias Bapa Wa Ade (41) karena telah memperkosa anak kandung yang masih di bawah umur secara berlanjut.
"Terdakwa dihukum penjara karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP Pidana dan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak," kata majelis hakim dalam persidangan di Ambon, Jumat.
Majalis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tega memperkosa anak kandungnya secara berulang kali sehingga membuat trauma yang mendalam terhadap korban.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Henly Lakburlawar yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
La Rau yang berprofesi sebagai pengemudi becak ini melakukan aksi pertama terhadap anaknya yang baru berusia 14 tahun pada 9 September 2016 di tempat kos mereka di Namlea.
Perbuatan ayah bejat ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum nomor 043/71/VER/XI/2016 tertanggal 12 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Abin Suryani pada RSUD Namlea.
Menurut JPU, dari keterangan saksi korban diketahui kalau aksi keji ini dilakukan terdakwa pertama kali pada 9 September 2016 ketika La Rau baru pulang mengemudikan becaknya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sebanyak empat kali dan akhirnya terungkap pada 11 November 2016.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan menerima.