Jumat 10 Mar 2017 16:34 WIB

Pengamat: Pertemuan KPU dengan Kandidat Harus Terbuka

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar komunikasi politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko mengatakan pertemuan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dengan kandidat tidak masalah. Asalkan pertemuan tersebut terbuka dan jelas tujuan pertemuannya.

"Sebetulnya enggak ada masalah ya, tidak ada masalah dengan pertemuan-pertemuan itu selama pertemuan salah satunya, pertemuan itu tidak tertutup," kata Anang, Jumat (10/3).

Kemudian, kata Anang, pertemuan tersebut hendaknya mempunyai tujuan yang jelas. Dan hasilnya pertemuannya pun harus dibuka. "Artinya dalam point disini janganlah menimbulkan kecurigaan antara paslon satu dengan paslon lainnya," tambah Anang.

Yang menjadi masalah, kata Anang, ketika pertemuan KPU atau KPUD dengan Paslon tidak bisa diakses. Hal tersebut menurutnya menimbulkan masalah yang cukup besar. "Karena tensi politik di DKI sudah sangat tinggi sekali, karena sudah terfokus pada dua calon," katanya.

Anang mengatakan yang terpenting pertemuan harus tranparan. Namun jika bisa, menurutnya pertemuan-pertemuan tersebut tidak perlu dilakukan. Pertemuan cukup dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement