Jumat 10 Mar 2017 15:30 WIB

BPK akan Pecat Auditor Penerima Dana KTP-El

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis menyatakan akan menindak tegas auditor yang terbukti terlibat menerima aliran dana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (KTP-el).

"Kalau terlibat (sanksinya) jelas, kami pecat," kata Harry saat ditemui di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat.

Dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus KTP elektronik, disebutkan bahwa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada auditor BPK bernama Wulung.

Wulung selaku auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil diduga menerima Rp 80 juta. Setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil pada 2010.

Terkait kasus tersebut, Harry mengaku belum mendapat informasi detail. Dia juga mengatakan tidak mengenal sosok Wulung yang disebutkan dalam surat dakwaan KPK.

Namun, dia akan membahas kasus tersebut dalam sidang badan bersama dengan para anggota BPK lainnya. "Akan kami telusuri bagaimana sesungguhnya kejadian dan peristiwanya," ucap Harry.

Baca juga,  KPK: Dakwaan Kasus KTP-el akan Ungkap Peran Orang-Orang Besar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement